ZAKAT

ZAKAT FITRAH

Lazismu Pundong ORG
Organisasi Terverifikasi

KISAH LENGKAP

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat iedul fitri.


Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa.Dari Ibnu Umar ra berkata :


“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (‘iid ). ( Mutafaq alaih ).

Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.


Menurut pendapat beberapa mujtahid (Malik, Syafi’i, ahmad, dan Ishaq) bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan (makanan atau nilai dalam uang) dari keperluannya di malam hari raya.

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk semua yang menjadi tanggungannya (istri, anak). Sebagaimana hadits berikut :


“Berilah sedekah fitrah atas nama mereka-mereka yang menjadi tanggungan engkau”.
Jika pada hari itu kita memiliki kelebihan hanya cukup untuk membayar fitrah satu orang, maka hendaklah digunakan untuk fitrah kita sendiri.
“Mulailah dengan dirimu, kemudian jika ada kelebihan maka berilah untuk ahlimu”
. (H.R. An-Nasa’i).

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak syah.


“Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).


Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.

Lokasi & Alamat Program:
Tata Cara Zakat:
  1. Klik tombol "Zakat Sekarang" atau pilih nominal yang tersedia.
  2. Isi nominal zakat yang sesuai nisab/perhitungan, niat zakat, serta data diri muzakki.
  3. Pilih metode pembayaran (Transfer Bank VA, QRIS, e-Wallet, dll).
  4. Selesaikan pembayaran sesuai nominal/tagihan yang tertera agar otomatis terverifikasi.
Kabar Terbaru
Pencairan Dana
Fundraiser
Donasi (9)
Doa-doa Orang Baik (9)
Program Lainnya
Lihat semua ->
Terkumpul 0%
Rp 724.805
dari Target tidak dibatasi
Donatur 9
Fundraiser 0
Zakat Sekarang

Donatur Terbaru

Hamba Allah 12 Mar 2026
Rp 80.313
Hamba Allah 10 Mar 2026
Rp 80.233
Hamba Allah 08 Mar 2026
Rp 80.565
Hamba Allah 23 Mar 2025
Rp 80.268

Siap Berbagi Kebaikan Hari Ini?

Salurkan zakat, infaq, dan sedekah Anda bersama Lazismu untuk membantu dan memberdayakan sesama.