Assalamualaikum #SobatLazismu...
Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al-Baqarah: 267)
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapun profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat penghasilan #SobatLazismu telah ikut memberikan harapan bagi anak bangsa untuk mengenyam pendidikan hingga paripurna.
Dengan zakat penghasilan #SobatLazismu telah ikut menguatkan korban bencana menghadapi hari-harinya yang berat.
Mari salurkan Anda zakat sekarang dengan cara:
Anda bisa ikut berbagi kebaikan dengan klik Share/Bagikan informasi ini agar semakin banyak kebaikan yg tersebar!
Belum ada Fundraiser